Hendarsam: Kepercayaan Publik Dibangun dari Integritas Aparatur Imigrasi
SURABAYA — Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi , , untuk memberikan pembekalan penguatan integritas kepada jajaran internal keimigrasian dalam rangka pembenahan instansi.
Kehadiran perwakilan KPK menjadi agenda utama dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu hingga Jumat (1–3 Juli 2026). Kegiatan tersebut diikuti 272 peserta yang terdiri atas jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Nensi menekankan pentingnya tahap pencegahan dalam pengendalian gratifikasi. Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, taat melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menerima gratifikasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, , yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan Imigrasi harus mengutamakan moralitas kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kinerja institusi dinilai publik tidak hanya dari hasil, tetapi juga dari proses pelayanan yang diberikan.
"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," kata Hendarsam.
Agenda sosialisasi ini berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan, salah satunya melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh peserta dibekali materi mengenai penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian.
Penguatan tersebut dirancang agar instansi mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system).
Selain menghadirkan perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga mengundang narasumber dari sejumlah lembaga negara lainnya, yakni Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum , , serta anggota , . Kehadiran para pejabat tersebut bertujuan memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal di lingkungan keimigrasian.
Hendarsam juga menegaskan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai formalitas atau instrumen pengawasan. Kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten mulai dari pimpinan hingga petugas pelaksana di lapangan.
"Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," ujarnya.
Pada akhir pemaparannya, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan guna menekan potensi penyimpangan kedinasan dan memperkuat reformasi birokrasi. Menurutnya, keberhasilan instansi keimigrasian ke depan akan diukur berdasarkan tingkat kepercayaan publik yang berhasil dibangun.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," tutup Hendarsam. :::

Posting Komentar