Pemilik PT Visa 4 Bali Diperiksa KPK Selama 1x24 Jam, Manajemen Beri Penjelasan
BADUNG - Manajemen PT Visa 4 Bali memberikan klarifikasi terkait kabar viral mengenai dugaan penggeledahan kantornya oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pihak perusahaan membantah keras sejumlah informasi yang beredar dan menyebut kedatangan penyidik KPK hanya untuk meminta keterangan.
Perwakilan Manajemen PT Visa 4 Bali, Januario Soares didampingi I Wayan Darma Ari Setiawan mengatakan, Tim KPK RI memang sempat datang ke kantor PT Visa 4 Bali. Namun, kedatangan tersebut bukan dalam rangka penggeledahan seperti pemberitaan yang ramai beredar.
Menurut Januario Suares, pihaknya hanya dimintai keterangan sebagai biro jasa yang bergerak dalam pengurusan administrasi visa bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kami hanya sebatas mempersiapkan dokumen dan submit saja dan selebihnya bukan kapasitas kami," ujarnya.
Januario Suares juga membenarkan pemilik PT Visa 4 Bali, Rolly Agustinus Diang, sempat dibawa Tim KPK RI ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Namun, pemeriksaan tersebut disebut hanya dimintai keterangan berlangsung selama 1x24 jam dan setelah itu, Rolly kembali ke Bali.
Manajemen PT Visa 4 Bali juga membantah isu yang menyebut istri Rolly ikut dijemput paksa serta adanya penyitaan barang dalam jumlah besar.
"Mengenai Pasutri yang dimaksud itu, pak Rolly bersama istrinya itu sangat tidak benar, istri pak Rolly sendiri sekarang ada di rumah, karena baru selesai operasi. Jadi, tidak bisa kemana-mana. Sebenarnya sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK disini, itu sebatas dimintai keterangan," kata Perwakilan Manajemen PT Visa 4 Bali Januario Soares didampingi I Wayan Darma Ari Setiawan di Kantor PT Visa 4 Bali, Jalan Pantai Balangan Jl. B. Boulevard Nomor 15, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin, 29 Juni 2026.
Terkait informasi KPK membawa tiga koper dari kantor PT Visa 4 Bali, Januario Suares menyatakan informasi tersebut tidak benar alias Hoax. Menurutnya, yang dibawa penyidik hanya tiga bendel catatan.
Dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang turut menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, PT Visa 4 Bali menegaskan posisinya sebagai pihak yang hanya menjalankan jasa administrasi.
Januario Suares menjelaskan, PT Visa 4 Bali telah berdiri sejak 2015 dan menjalankan pengurusan visa melalui jalur resmi secara online. Pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan maupun pungutan liar (pungli) di lingkungan Imigrasi.
Menurutnya, pemeriksaan KPK terhadap pihak PT Visa 4 Bali hanya berkaitan dengan teknis pengurusan visa.
Lebih lanjut, Januario Suares menyebutkan pemeriksaan KPK RI dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026 dan Rabu, 24 Juni 2026. Total ada empat orang yang dimintai keterangan. Rolly Agustinus Diang diperiksa di Jakarta, sementara Januario Soares, I Wayan Darma Ari Setiawan dan Welmince E. Laan diperiksa penyidik di Polresta Denpasar.
"Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. Ada 18 pertanyaan, materi fokus seputar teknis pengurusan visa saja, karena mengenai hal-hal lainnya kami tidak tahu," bebernya.
Januario Suares kembali menegaskan, pihaknya hanya bertugas menyiapkan dokumen dan melakukan proses submit permohonan visa.
"Itu submit belum disetujui, khan nanti verifikasi dari pihak mereka. Untuk bisa keluar, itu bukan ranah kami lagi. Jadi, kami tidak ada kapasitas untuk sampai sejauh sana," terangnya.
Januario Suares menyebut proses normal pengurusan visa berlangsung sekitar 5 hingga 7 hari kerja, sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jika dipersulit Imigrasi sich tidak ada. Mungkin kekurangan data, itu kami lengkapi lagi," tambahnya.
Dampak pemberitaan terkait dugaan penggeledahan tersebut disebut berpengaruh besar terhadap kepercayaan klien dan aktivitas bisnis PT Visa 4 Bali. Manajemen menyebut jumlah pelanggan mengalami penurunan hingga 50 persen.
"Itu sangat berdampak. Normalnya, kami bisa melayani rata-rata diatas 20 orang per hari, sekarang drop dibawah 10 orang. Menurun sampai 50 persen, karena tamu membaca berita," keluhnya.
Atas pemberitaan yang dinilai merugikan, manajemen PT Visa 4 Bali menyatakan telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada salah satu media lokal serta melapor ke Dewan Pers.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara. Jika ada celah masuk ke ranah pidana, kami siap tempuh jalur hukum," tegasnya.
Sementara itu, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) masih terus didalami oleh penyidik KPK RI. (ace).

Posting Komentar